Glossary entry

English term or phrase:

Principal

Indonesian translation:

pemilik kapal

Added to glossary by Wiyanto Suroso
Sep 22, 2013 05:29
10 yrs ago
25 viewers *
English term

Principal

English to Indonesian Law/Patents Law: Contract(s) Agreement
PT xxx, a company having its registered office at xxx, (henceforth called the Principal)
Proposed translations (Indonesian)
4 +1 pemilik kapal
4 +1 prinsipal
Change log

Sep 25, 2013 06:26: Wiyanto Suroso Created KOG entry

Proposed translations

+1
33 mins
Selected

pemilik kapal

'principal' dalam konteks ini ialah pemilik kapal.

Singapura, Malaysia, Taiwan, dan tagihan charter kapal dilakukan langsung dari pemilik kapal/principal di luar negeri ke Indonesia.

http://groups.yahoo.com/neo/groups/forum-pajak/conversations...

Keagenan kapal merupakan hubungan antara pemilik kapal atau principal dengan salah satu pihak atau agen untuk melayani berbagai keperluan selama berlayar dan singgah di Indonesia.

http://rusdiyanis.wordpress.com/2008/10/21/implikasi-pajak-t...

Namun tidak semua kapal memiliki cabang di pelabuhan yang akan disinggahinya. Sehingga pemilik kapal (Principal) harus menunjuk salah satu perusahaan pelayaran yang berada di pelabuhan tertentu untuk melayani segala keperluan kapal selama berada di pelabuhan tersebut.

http://seminarap2011.blogspot.com/2011/10/tugas-proposal-skr...
Peer comment(s):

agree Desti Ruhiyati : bagaimana kalau agen adalah yang memiliki butik, dan principal itu yang memasok barangnya. apakah terjemahan yg baik untuk principal dlm konteks ini? makasih
386 days
Salah satu padanan yang dimaksud adalah 'pemilik merek'.
Something went wrong...
4 KudoZ points awarded for this answer. Comment: "Terima kasih Pak Wiyanto. Setelah saya bandingkan dgn saran pak Erich, saya akan pakai Pemilik Kapal karena dalam Perjanjian ini yang diatur memang Hak dan Kewajiab Pemilik Kapal (luar negeri) dan Agen (dalam negeri). Saya sependapat dgn uraian Pak Erich bahwa Principal bisa diterjemahkan dgn berbagai istilah sesuai dgn makna yang cocok dgn situasi/keadaan/topik yg dihadapi. Terima kasih Pak Wiyanto dan pak Erich."
+1
20 hrs

prinsipal


Di dalam hukum, principal adalah sebuah konsep dalam hubungan hukum keagenan, yaitu sebagai produsen/distributor suatu barang atau jasa yang pemasarannya diserahkan kepada agen untuk area dan/atau waktu tertentu.

Dalam perjanjian, oleh karena mewakili sebuah konsep, saya kira lebih baik diserap (dengan penyesuaian ejaan), walau untuk naskah atau topik lain bisa disebut secara bervariasi (produsen, pabrikan, pemilik, pemegang lisensi/hak, dlsb.). Hal ini seperti ternyata pada referensi dari putusan pengadlian dan buku ajar persaingan usaha berikut.


********************REFERENSI********************
http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/downloadpdf/089a5...
Pemohon adalah Distributor semen merek "Semen Gresik" milik PT Semen Gresik (Persero) Tbk selaku prinsipal (selanjutnya disebut "Prinsipal" atau "Terlapor XI") di area 4 (Vide Halaman 9 dan 10 alinea 2.2 Putusan KPPU).

http://www.kppu.go.id/docs/buku/buku_ajar.pdf
Prinsipal adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri atau di dalam negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.
Peer comment(s):

agree Muhammad Rizal
4 hrs
Tanda terima kasih u/ dukungan Rizal: Vocatus atque non vocatus, Deus aderit ("Dipuja atau pun tidak, Tuhan tetap ada.")
Something went wrong...
Term search
  • All of ProZ.com
  • Term search
  • Jobs
  • Forums
  • Multiple search