GLOSSARY ENTRY (DERIVED FROM QUESTION BELOW) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
|
14:30 Jul 11, 2013 |
Indonesian to English translations [PRO] Law/Patents - Law (general) | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
|
| ||||||
| Selected response from: Wiyanto Suroso Indonesia Local time: 22:25 | ||||||
Grading comment
|
daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan (dlkr/dlkp) Work Authority Area and Interest Authority Area (DLKr/DLKkp) Explanation: Dengan rujukan relevan yang sama, yaitu Migas Indonesia Online, kedua istilah ini ada bersama istilah yang sebelumnya ditanyakan. Private Interest Terminal / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri a port or terminal which is located inside the Work Authority Area and Interest Authority Area of certain port which is part of the nearest Main Port to serve its own interest correspond with the principal business. http://www.migas-indonesia.com/2013/06/izin-pembangunan-jett... |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan (dlkr/dlkp) Port Working Areas and Port Interest Areas Explanation: Ada dua tempat penerapan DLKr dan DLKp: pelabuhan dan bandara. Untuk pelabuhan, definisi keduanya ada di Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 Pasal 30 dan 31. Ref: http://datahukum.pnri.go.id/index.php?option=com_phocadownlo... Untuk pelaksanaan PP tersebut, dirancanglah Peraturan Menteri. Ternyata, Australia, melalui AusAID, memberikan bantuan perumusan dalam sebuah dokumen bertajuk: DRAFT NATIONAL PORT MASTER PLAN DECREE terbitan Maret 2012. Ref: http://www.indii.co.id/upload_file/201205101637410.Draft Nat... Nah, di dalam rancangan peraturan itu, kedua daerah yang ditanyakan disebut dengan: Port Working Area (h. 5) dan Port Interest Area (h. 6). |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan (dlkr/dlkp) Port Operational Area and Port Interest Area (DLKr/DLKp) Explanation: PP No. 1 Th. 1969 memuat definisi sebagai berikut: Lingkungan kerja terdiri atas luas perairan termasuk batas-batas perairan pelabuhan dan luas daratan untuk keperluan terminal [yang] meliputi segala fasilitas teknisnya yang memungkinkan pelaksanaan penyelenggaraan angkutan laut maupun usaha-usaha terminal. Lingkungan kepentingan pelabuhan ialah lingkungan di sekeliling lingkungan kerja pelabuhan dimana penggunaan tanah dan bangunan gedung-gedung dan lain bangunan dilakukan setelah mendapat persetujuan pejabat yang ditunjuk menteri dan mendengar Menteri Dalam Negeri atau pejabat-pejabat yang ditunjuknya. Demikian pula dimana perlu, maka akan mencakup lingkungan untuk penyelengaraan angkutan melalui sungai dan terusan. Saya tidak menggunakan kata 'marine' dalam padanan yang saya usulkan supaya tidak 'misleading'. Reference: http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1969/1TAHUN~1969PP.ht... Reference: http://www.austlii.edu.au/au/legis/qld/consol_act/tia1994332... |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
Login or register (free and only takes a few minutes) to participate in this question.
You will also have access to many other tools and opportunities designed for those who have language-related jobs (or are passionate about them). Participation is free and the site has a strict confidentiality policy.