GLOSSARY ENTRY (DERIVED FROM QUESTION BELOW) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
|
12:33 Jun 25, 2018 |
English to Indonesian translations [PRO] Law/Patents - Law: Contract(s) | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
|
| ||||||
| Selected response from: Regi2006 Indonesia Local time: 17:05 | ||||||
Grading comment
|
Summary of answers provided | ||||
---|---|---|---|---|
5 | forum peradilan yang tidak sesuai |
| ||
5 | pengadilan yang tidak sesuai |
| ||
5 | forum yang tidak pantas [untuk mengadili] |
|
forum peradilan yang tidak sesuai Explanation: (ii) claim that the proceedingshave been brought in an inconvenient forum,and (ii) gugatan bahwa proses hukumtelah diajukan ke forum peradilan yang tidak sesuai https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:XWj5Mq... |
| |
Grading comment
| ||
Login to enter a peer comment (or grade) |
pengadilan yang tidak sesuai Explanation: Dalam konteks ini: forum = court (pengadilan) inconvenient = unsuitable (tidak sesuai) Jadi, inconvenient forum = pengadilan yg tidak sesuai. Yg dimaksud dg tidak sesuai di sini adalah tidak sesuai dg kepentingan para pihak yg berperkara. -------------------------------------------------- Note added at 1 hr (2018-06-25 13:42:12 GMT) -------------------------------------------------- Rujukan: Oran, Daniel. 2008. Dictionary of the Law. 4th Edition. New York: Thomson Delmar Learning. Garner, Bryan A. 2014. Black's Law Dictionary. 10th Edition. St Paul: Thomson Reuters. -------------------------------------------------- Note added at 1 hr (2018-06-25 14:03:48 GMT) -------------------------------------------------- Misalkan saja ada suatu perkara hukum yg melibatkan pihak A dan B. A melakukan gugatan hukum terhadap B dg mengajukan gugatan ke pengadilan 1. Misalkan, di suatu yurisdiksi yg berwenang mengadili perkara tsb terdapat tiga pengadilan (1, 2, dan 3). Jadi, secara yurisdiksional, ketiga pengadilan tsb berwenang mengadili perkara tsb. Dg demikian, gugatan dapat diajukan ke mana saja di antara ketiga pengadilan tsb. Namun, dalam memutuskan kewenangan mengadili dan menerima serta menangani perkara, hakim harus mempertimbangkan kenyamanan dan kewajaran lokasi pengadilan bagi para pihak. Dg kata lain, selain faktor yurisdiksi, hakim juga harus mempertimbangkan faktor venue (lokasi pengadilan). Misalnya, pengadilan 1 dipilih penggugat karena sesuai dg lokasi tempat tinggalnya: jarak pengadilan dari tempat tinggalnya lebih dekat sehingga lebih nyaman baginya. Ternyata, pengadilan 1 jauh dari tempat tinggal tergugat sehingga sangat merepotkan baginya untuk pergi-pulang dari rumah ke pengadilan. Ternyata, pengadilan 3 berada di wilayah tempat tinggal tergugat, dan tentu pengadilan inilah yg sesuai dg kepentingannya. Sayangnya, pengadilan 3 ini jauh dari rumah penggugat. Ternyata, pengadilan 2 merupakan pilihan yg adil di antara para pihak karena lokasinya yg lebih kurang sama jauhnya baik dari rumah A maupun B. Karena itu, hakim menyatakan bahwa gugatan yg diajukan A ke pengadilan 1 merupakan inconvenient forum. Begitu pula, jika A mengajukan gugatan ke pengadilan 3, maka hakim akan memutuskan bahwa gugatan tsb merupakan inconvenient forum, dan hakim memberikan alternatif pengadilan yg lebih sesuai bagi para pihak. |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
forum yang tidak pantas [untuk mengadili] Explanation: 🙋 Di buku ini: "Penelitian Hukum: Edisi Revisi" oleh oleh Prof. Dr. Mahmud Marzuki (https://books.google.co.id/books?isbn=602798516X ), frasa yang ditanyakan tidak (atau belum) diterjemahkan ... ... hak pihak lain untuk menyatakan keberatan atas dasar inconvenient forum. Itu bisa menjadi isyarat bahwa belum ada kesepakatan di kalangan hukum mengenai padanannya. Sekarang, jika kita telusuri ranah maya, topik yang kerap mengemuka adalah pantas atau tidaknya npengadilan dalam mengadili suatu perkara. pantas di sini, selain basis hukum, kiranya merujuk juga kepada conveniences. Kebetulan kedua kata ini mempunyai juga minimal dua makna: kelayakan (=apakah dapat dilakukan dengan nyaman?) + kecocokan (=apakah tepat bagi pihak-pihak yang terlibat?). Surjaya pertama berkisah tentang Mahkamah Konstitusi yang merasa tidak pantas sebagai forum sengketa pilkada. Selain argumen hukum, saya rasa dua hal d atas juga menjadi isu di sini: layakkah dan cocokkah? Penggugat di pelosok negeri harus "turun gunung" ke Jakarta karena MK hanya ada di Jakarta (tidak layak), dan MK sendiri dibentuk sebetulnya untuk mengurusi konstitusi, bukan salah satu implementasinya yang berupa pilkada (tidak cocok). ✔️ Maka dari itu, forum yang tidak pantas ditawarkan. 🌴 SURJAYA 🌴 http://wartatimur.com/menakar-kepantasan-mk-tidak-mengadili-... Jika makna Pemilihan Umum Kepala Daerah dalam UUD 1945 masih terbentur pada kata ‘demokratis' yang dituduh belum jelas, lalu MK ‘merasa” tidak pantas mengadili sengketa Pilkada (perselisihan pemilukada). https://catatanbaskoro.wordpress.com/2014/02/11/opini-hukum-... Atas dasar prinsip imparsialitas hakim, mereka tidak pantas mengadili perkara yang menyangkut diri mereka. |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
Login or register (free and only takes a few minutes) to participate in this question.
You will also have access to many other tools and opportunities designed for those who have language-related jobs (or are passionate about them). Participation is free and the site has a strict confidentiality policy.