05:17 Nov 18, 2009 |
English to Indonesian translations [PRO] Law/Patents - Law (general) | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
|
| ||||||
| Selected response from: Hipyan Nopri Indonesia Local time: 12:32 | ||||||
Grading comment
|
Summary of reference entries provided | |||
---|---|---|---|
pengungsi domestik |
|
orang yang tergusur Explanation: Tahun-tahun berikutnya, Komisi atau Sekretaris Jenderal telah menetapkan prosedur tematis dalam bidang-bidang yang terkait, seperti: penunjukan pelapor khusus untuk menangani kasus pelaksanaan hukuman mati di luar hukum, secara cepat dan sewenang-sewenang; masalah penyiksaan, kebebasan hakim dan pengacara, orang-orang yang tergusur atau Internally Displaced Persons (IDPs); kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi; kekerasan terhadap perempuan, ketiadaan toleransi dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan; rasisme, diskriminasi rasial dan kebencian pada orang asing; pengaruh produk-produk yang berbahaya dan mengandung racun bagi penikmatan hak asasi manusia; perdagangan anak-anak, pelacuran anak dan pornografi anak; penggunaan tentara bayaran; dan pembentukan Kelompok Kerja untuk Penahanan yang Semena-mena. http://www.komnasham.go.id/portal/files/Lembar_Fakta_6_Pengh... Padanan resmi dari Komnas HAM untuk "internally-displaced person" (IDP) ialah "orang yang tergusur". Maksudnya ialah orang yang tergusur secara paksa dan harus pindah dari tempat tinggalnya. |
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17 mins confidence: peer agreement (net): +2
|